Melalui Kuasa Hukum, Pelapor Minta Terdakwa Dituntut Maksimal
Rohul (Riau), Lineperistiwa.com
Sebagai pelapor, saudara Damrizal minta Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung dengan tuntutan maksimal sebagaimana dalam rumusan pasal 263 KUHP.
Hal tersebut disampaikan Damrizal melalui Kuasa Hukumnya Indra Ramos SHI pada hari Selasa (01/05/2021) di kediamannya.
Menurut Indra Ramos, permohonan ini selaras dengan agenda persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah digelar sebanyak 8 (delapan) kali hingga akhir Mei lalu.
Mejelis hakim telah menyelesaikan pembuktian dipersidangan dan agenda sidang selanjutnya akan memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum besok Kamis 03 Mei 2021 di PN Pasir Pengaraian, paparnya.
Permohonan dengan harapan Tuntutan maksimal ini setelah fakta persidangan membuktikan bahwa para Terdakwa terbukti melakukan dan/atau menggunakan surat palsu tersebut secara sadar, terang Indra Ramos.
Selain itu, Terdakwa juga mengakui bahwa ada yang salah dalam Surat SKGR atas nama Yeni Irmayati. Dimana kesalahan tersebut diantaranya Terdakwa Yeni Irmayati tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Damrizal dan Samsul Bahri, bahkan Terdakwa tidak kenal dengan Damrizal dan Samsul Bahri sebagai pemilik pertama dan kedua, tambahnya.
Pengacara Indra Ramos yang juga salah satu Dewan Pembina DPC Persatuan Wartawan Republik Indinesia ( PWRI) Rohul itu menegaskan, Terdakwa membeli tanah tersebut pada orang lain dengan alasan kasihan. Sementara terdakwa sadar bahwa tanah yang akan dibalik namakan tersebut jelas atas nama Damrizal. Namun ketika proses balik nama tertulis atas nama Samsul Bahri sebagai penjual.
Lanjutnya, Terdakwa sadar dalam menandatangi SKGR tersebut tanpa mengukur dan meninjau lokasi objek tanah, tidak pernah bertemu dengan sempadan dan pemilik tanah.
Kuasa Pelapor Indra Ramos telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk mohon Terdakwa dituntut dengan tuntutan maksimal yaitu 6 (enam) tahun penjara dan mengembalikan tanah tersebut kepada Damrizal, imbuhnya.
Kita akan kawal perkara ini mudah mudahan keadilan terwujud. Kita akan melakukan langkah hukum kalau tuntutan tidak maksimal, tutupnya. (***Dsp).
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.
Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.
Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan
Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.
Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu
Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.
Bersama Diskoperindag, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sidak Pedagang Gas LPG 3 Kg dan Beberapa Tabung Diamankan
Palas (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Law.








